Wewenang Pemerintah Pusat


    Sebagaimana yang tercantum di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 10 Ayat 3, ada 6 urusan atau kewenangan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut:

    1. Politik Luar Negeri


    Contohnya seperti melakukan perjanjian dengan luar negeri, mengangkat pejabat diplomatik, serta menetapkan berbagai kebijakan luar negeri lainnya. Selain itu, jika pemerintah daerah ingin melakukan hubungan politik dengan luar negeri, maka harus melalui perantara pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih antara pemerintah. Pemerintah pusat berhak menentukan proses terjadinya proses politik luar negeri, walaupun politik ini sangat berkaitan erat dengan pemerintah daerah.

    2. Pertahanan


    Semua yang berkaitan dengan pertahanan nasional pasti menjadi wewenang seorang pemerintah pusat. Semua kebijakan pertahanan harus melalui proses tindak lanjut oleh pemerintah pusat, karena sangat berkaitan dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Contohnya ialah menetapkan kebijakan wajib militer, sikap bela negara, menyatakan perang atau damai, membentuk angkatan bersenjata, dan lain sebagainya.

    3. Keamanan


    Mirip saja dengan urusan pertahanan, hanya saja urusan ini lebih ke arah nasional yang meliputi semua wilayah baik darat, laut, hingga udara, misalnya menindak orang yang melanggar hukum, menetapkan kebijakan keamanan nasional, membentuk kepolisian, dan lain sebagainya guna menjaga keamanan nasional dari gangguan dalam maupun luar agar tidak terjadi konflik di masyarakat.

    4. Yustisi


    Yustisi atau sering disebut juga yudisi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan peradilan. Hal ini berarti pemerintah pusat mengatur jalannya proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman, seperti memberikan amnesti, abolisi, grasi, mendirikan lembaga kehakiman, membentuk UU, PP, mengangkat hakim, dan sebagainya.

    5. Fiskal


    Fiskal atau juga sering dikenal sebagai moneter merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan, misalnya seperti menetapkan kebijakan moneter, mencetak mata uang, menentukan nilainya, mengendalikan peredaran mata uang, dan lain-lain. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kestabilan rupiah sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

    6. Agama


    Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan terhadap agama, seperti menerapkan hari libur keagamaan nasional, memberikan pengakuan terhadap suatu agama, dan kebijakan seputar agama lainnya. Hal ini bertujuan agar kemajemukan Indonesia tetap terawat dengan baik, tanpa harus ada pertikaian atau perselisihan.

    Wewenang Pemerintah Daerah


    Wewenang pemerintah daerah antara daerah satu dengan yang lainnya tentu berbeda karena masih berpegang pada asas pemerintahan daerah yang telah ada. Sesuai yang terdapat di dalam UU No. 32 Tahun 2004, berikut kewenangan pemerintah daerah:

    • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
    • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
    • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
    • Penyediaan sarana dan prasarana umum
    • Penanganan bidang kesehatan
    • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
    • Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
    • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
    • Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; Pengendalian lingkungan hidup
    • Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
    • Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
    • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
    • Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
    • Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
    • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

    Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah


    Keenam urusan pemerintah pusat yang telah saya jelaskan di atas memiliki hubungan dengan pemerintah daerah.

    Kita ambil contoh kewenangan di bagian fiskal/moneter alias keuangan. Moneter dilaksanakan oleh Bank Sentral. Untuk melakukan tugasnya, Bank Sentral memiliki kantor-kantor di setiap propinsi. Badan yang memeriksa keuangan kedudukannya di pusat dan memiliki perwakilan di setiap daerah atau propinsi.